Wakaf Dalam Angka
Jumlah (Sertifikat Wakaf + AIW), luas, status sertifikat dan Akta Ikrar Wakaf yang terpisah, keperuntukan, serta sebarannya per kecamatan.
Keperuntukan tanah wakaf
Untuk apa tanah itu diwakafkan — Masjid, Musholla, atau Pendidikan. Dari kolom "Keperuntukan" pada form Data Wakaf.
- Musholla 4 66,7%
- Pendidikan 1 16,7%
- Lainnya 1 16,7%
Status tanah wakaf
Terpisah: sudah bersertifikat dan sudah ber-AIW (belum bersertifikat).
- Sertifikat Wakaf 1 16,7%
- AIW (belum sertifikat) 5 83,3%
Tiap bidang dihitung tepat satu kelompok, sehingga jumlah keduanya = jumlah tanah wakaf. Sertifikat Wakaf = sudah bersertifikat BPN (dan pasti sudah ber-AIW) · AIW (belum sertifikat) = sudah ber-Akta Ikrar Wakaf tetapi belum bersertifikat.
Catatan administrasi
Jumlah tanah wakaf = bidang bersertifikat + bidang AIW.
- Jumlah tanah wakaf: 6 bidang = 1 sudah bersertifikat (16,7%) + 5 sudah AIW belum bersertifikat (83,3%).
- 1 bidang sudah bersertifikat BPN — status paling lengkap, salinan dokumennya sebaiknya diarsipkan di KUA.
- 5 bidang sudah ber-Akta Ikrar Wakaf tetapi belum bersertifikat — sasaran pertama pendampingan ke BPN.
- Luas rata-rata satu bidang: 150 m².
Sebaran wakaf
Tekan batang untuk menyaring seluruh halaman pada kecamatan tersebut.
Rincian per kecamatan
Jumlah tanah wakaf tiap kecamatan = kolom Sertifikat Wakaf + AIW (belum sertifikat), dan kedua kolom itu jumlahnya sama dengan kolom "Jumlah tanah wakaf". Luas dinyatakan dalam meter persegi (1 ha = 10.000 m²).
| Kecamatan | Jumlah tanah wakaf | Luas (m²) | Sertifikat Wakaf | AIW (belum sertifikat) |
|---|---|---|---|---|
| Karangan | 6 | 897 | 1 16,7% | 5 83,3% |