Asosiasi Penghulu Cabang Trenggalek
Angka bukan sekadar angka. Ia bercerita tentang keluarga, masjid, wakaf, majelis taklim, dan kehidupan keagamaan masyarakat Trenggalek.
Mode contoh Angka di halaman ini adalah gambaran untuk menilai bentuk dashboard, bukan data asli. Data asli diisi tiap KUA kecamatan. Matikan mode contoh
03

Wakaf Dalam Angka

Jumlah (Sertifikat Wakaf + AIW), luas, status sertifikat dan Akta Ikrar Wakaf yang terpisah, keperuntukan, serta sebarannya per kecamatan.

Tampilkan semua kecamatan
Jumlah tanah wakaf 186 bidang 108 sertifikat + 78 AIW · 1 kecamatan terdata
Luas tanah wakaf 97.600 m² (9,8 ha) Luas total yang diwakafkan
Sudah bersertifikat 108 bidang 58,1% dari jumlah tanah wakaf · sudah bersertifikat BPN
Sudah AIW (belum sertifikat) 78 bidang 41,9% dari jumlah tanah wakaf · ber-Akta Ikrar Wakaf, belum bersertifikat

Keperuntukan tanah wakaf

Untuk apa tanah itu diwakafkan — Masjid, Musholla, atau Pendidikan. Dari kolom "Keperuntukan" pada form Data Wakaf.

Masjid: 72 (38,7%)Musholla: 63 (33,9%)Pendidikan: 30 (16,1%)Makam: 16 (8,6%)Lainnya: 5 (2,7%) 186 bidang
  • Masjid 72 38,7%
  • Musholla 63 33,9%
  • Pendidikan 30 16,1%
  • Makam 16 8,6%
  • Lainnya 5 2,7%

Status tanah wakaf

Terpisah: sudah bersertifikat dan sudah ber-AIW (belum bersertifikat).

Sertifikat Wakaf: 108 (58,1%)AIW (belum sertifikat): 78 (41,9%) 186 bidang
  • Sertifikat Wakaf 108 58,1%
  • AIW (belum sertifikat) 78 41,9%

Tiap bidang dihitung tepat satu kelompok, sehingga jumlah keduanya = jumlah tanah wakaf. Sertifikat Wakaf = sudah bersertifikat BPN (dan pasti sudah ber-AIW) · AIW (belum sertifikat) = sudah ber-Akta Ikrar Wakaf tetapi belum bersertifikat.

Catatan administrasi

Jumlah tanah wakaf = bidang bersertifikat + bidang AIW.

  • Jumlah tanah wakaf: 186 bidang = 108 sudah bersertifikat (58,1%) + 78 sudah AIW belum bersertifikat (41,9%).
  • 108 bidang sudah bersertifikat BPN — status paling lengkap, salinan dokumennya sebaiknya diarsipkan di KUA.
  • 78 bidang sudah ber-Akta Ikrar Wakaf tetapi belum bersertifikat — sasaran pertama pendampingan ke BPN.
  • Luas rata-rata satu bidang: 525 m².

Sebaran wakaf

Tekan batang untuk menyaring seluruh halaman pada kecamatan tersebut.

Sebaran tanah wakaf per kecamatan
Kec. Suruh: 186 bidang · 97.600 m² Kec. Suruh 186 bidang · 97.600 m²

Rincian per kecamatan

Jumlah tanah wakaf tiap kecamatan = kolom Sertifikat Wakaf + AIW (belum sertifikat), dan kedua kolom itu jumlahnya sama dengan kolom "Jumlah tanah wakaf". Luas dinyatakan dalam meter persegi (1 ha = 10.000 m²).

KecamatanJumlah tanah wakafLuas (m²)Sertifikat WakafAIW (belum sertifikat)
Suruh18697.600108 58,1%78 41,9%