Wakaf Dalam Angka
Jumlah (Sertifikat Wakaf + AIW), luas, status sertifikat dan Akta Ikrar Wakaf yang terpisah, keperuntukan, serta sebarannya per kecamatan.
Keperuntukan tanah wakaf
Untuk apa tanah itu diwakafkan — Masjid, Musholla, atau Pendidikan. Dari kolom "Keperuntukan" pada form Data Wakaf.
- Masjid 116 36,5%
- Musholla 90 28,3%
- Pendidikan 69 21,7%
- Makam 32 10,1%
- Lainnya 11 3,5%
Status tanah wakaf
Terpisah: sudah bersertifikat dan sudah ber-AIW (belum bersertifikat).
- Sertifikat Wakaf 187 58,8%
- AIW (belum sertifikat) 131 41,2%
Tiap bidang dihitung tepat satu kelompok, sehingga jumlah keduanya = jumlah tanah wakaf. Sertifikat Wakaf = sudah bersertifikat BPN (dan pasti sudah ber-AIW) · AIW (belum sertifikat) = sudah ber-Akta Ikrar Wakaf tetapi belum bersertifikat.
Catatan administrasi
Jumlah tanah wakaf = bidang bersertifikat + bidang AIW.
- Jumlah tanah wakaf: 318 bidang = 187 sudah bersertifikat (58,8%) + 131 sudah AIW belum bersertifikat (41,2%).
- 187 bidang sudah bersertifikat BPN — status paling lengkap, salinan dokumennya sebaiknya diarsipkan di KUA.
- 131 bidang sudah ber-Akta Ikrar Wakaf tetapi belum bersertifikat — sasaran pertama pendampingan ke BPN.
- Luas rata-rata satu bidang: 869 m².
Sebaran wakaf
Tekan batang untuk menyaring seluruh halaman pada kecamatan tersebut.
Rincian per kecamatan
Jumlah tanah wakaf tiap kecamatan = kolom Sertifikat Wakaf + AIW (belum sertifikat), dan kedua kolom itu jumlahnya sama dengan kolom "Jumlah tanah wakaf". Luas dinyatakan dalam meter persegi (1 ha = 10.000 m²).
| Kecamatan | Jumlah tanah wakaf | Luas (m²) | Sertifikat Wakaf | AIW (belum sertifikat) |
|---|---|---|---|---|
| Munjungan | 318 | 276.400 | 187 58,8% | 131 41,2% |