Wakaf Dalam Angka
Jumlah (Sertifikat Wakaf + AIW), luas, status sertifikat dan Akta Ikrar Wakaf yang terpisah, keperuntukan, serta sebarannya per kecamatan.
Keperuntukan tanah wakaf
Untuk apa tanah itu diwakafkan — Masjid, Musholla, atau Pendidikan. Dari kolom "Keperuntukan" pada form Data Wakaf.
- Masjid 93 36,3%
- Musholla 75 29,3%
- Pendidikan 64 25,0%
- Makam 18 7,0%
- Lainnya 6 2,3%
Status tanah wakaf
Terpisah: sudah bersertifikat dan sudah ber-AIW (belum bersertifikat).
- Sertifikat Wakaf 152 59,4%
- AIW (belum sertifikat) 104 40,6%
Tiap bidang dihitung tepat satu kelompok, sehingga jumlah keduanya = jumlah tanah wakaf. Sertifikat Wakaf = sudah bersertifikat BPN (dan pasti sudah ber-AIW) · AIW (belum sertifikat) = sudah ber-Akta Ikrar Wakaf tetapi belum bersertifikat.
Catatan administrasi
Jumlah tanah wakaf = bidang bersertifikat + bidang AIW.
- Jumlah tanah wakaf: 256 bidang = 152 sudah bersertifikat (59,4%) + 104 sudah AIW belum bersertifikat (40,6%).
- 152 bidang sudah bersertifikat BPN — status paling lengkap, salinan dokumennya sebaiknya diarsipkan di KUA.
- 104 bidang sudah ber-Akta Ikrar Wakaf tetapi belum bersertifikat — sasaran pertama pendampingan ke BPN.
- Luas rata-rata satu bidang: 552 m².
Sebaran wakaf
Tekan batang untuk menyaring seluruh halaman pada kecamatan tersebut.
Rincian per kecamatan
Jumlah tanah wakaf tiap kecamatan = kolom Sertifikat Wakaf + AIW (belum sertifikat), dan kedua kolom itu jumlahnya sama dengan kolom "Jumlah tanah wakaf". Luas dinyatakan dalam meter persegi (1 ha = 10.000 m²).
| Kecamatan | Jumlah tanah wakaf | Luas (m²) | Sertifikat Wakaf | AIW (belum sertifikat) |
|---|---|---|---|---|
| Kampak | 256 | 141.200 | 152 59,4% | 104 40,6% |