Wakaf Dalam Angka
Jumlah (Sertifikat Wakaf + AIW), luas, status sertifikat dan Akta Ikrar Wakaf yang terpisah, keperuntukan, serta sebarannya per kecamatan.
Keperuntukan tanah wakaf
Untuk apa tanah itu diwakafkan — Masjid, Musholla, atau Pendidikan. Dari kolom "Keperuntukan" pada form Data Wakaf.
- Masjid 158 37,2%
- Musholla 124 29,2%
- Pendidikan 79 18,6%
- Makam 42 9,9%
- Lainnya 22 5,2%
Status tanah wakaf
Terpisah: sudah bersertifikat dan sudah ber-AIW (belum bersertifikat).
- Sertifikat Wakaf 268 63,1%
- AIW (belum sertifikat) 157 36,9%
Tiap bidang dihitung tepat satu kelompok, sehingga jumlah keduanya = jumlah tanah wakaf. Sertifikat Wakaf = sudah bersertifikat BPN (dan pasti sudah ber-AIW) · AIW (belum sertifikat) = sudah ber-Akta Ikrar Wakaf tetapi belum bersertifikat.
Catatan administrasi
Jumlah tanah wakaf = bidang bersertifikat + bidang AIW.
- Jumlah tanah wakaf: 425 bidang = 268 sudah bersertifikat (63,1%) + 157 sudah AIW belum bersertifikat (36,9%).
- 268 bidang sudah bersertifikat BPN — status paling lengkap, salinan dokumennya sebaiknya diarsipkan di KUA.
- 157 bidang sudah ber-Akta Ikrar Wakaf tetapi belum bersertifikat — sasaran pertama pendampingan ke BPN.
- Luas rata-rata satu bidang: 504 m².
Sebaran wakaf
Tekan batang untuk menyaring seluruh halaman pada kecamatan tersebut.
Rincian per kecamatan
Jumlah tanah wakaf tiap kecamatan = kolom Sertifikat Wakaf + AIW (belum sertifikat), dan kedua kolom itu jumlahnya sama dengan kolom "Jumlah tanah wakaf". Luas dinyatakan dalam meter persegi (1 ha = 10.000 m²).
| Kecamatan | Jumlah tanah wakaf | Luas (m²) | Sertifikat Wakaf | AIW (belum sertifikat) |
|---|---|---|---|---|
| Durenan | 425 | 214.300 | 268 63,1% | 157 36,9% |