Tempat Ibadah Dalam Angka
Jumlah masjid, musholla, langgar, serta rumah ibadah agama lain (gereja, wihara, klenteng, pura), sebarannya per kecamatan, data imam/takmir, dan potensi pengembangan.
Sebaran per kecamatan
Tiap batang mencantumkan jumlah total · masjid/musholla/langgar, lalu tambahan rumah ibadah agama lain bila ada. Tekan batang untuk menyaring.
Jenis tempat ibadah
Dari kolom "Jenis" pada form Data Tempat Ibadah: Masjid, Musholla, Langgar, Gereja, Wihara, Klenteng, atau Pura.
- Masjid 68 100,0%
Rumah ibadah agama lain
Rumah ibadah umat Kristen (gereja), Buddha (wihara), Hindu (pura), dan Khonghucu/Tionghoa (klenteng) — diisi lewat kolom "Jenis Tempat Ibadah" pada form Data Tempat Ibadah.
| Kecamatan | Gereja | Wihara | Klenteng | Pura | Jumlah | Profil KUA |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Karangan | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | Buka |
Status tanah tempat ibadah
Dari kolom "Status Tanah" pada form Data Tempat Ibadah. AIW dan sertifikat wakaf adalah istilah tanah wakaf umat Islam; rumah ibadah agama lain umumnya diisi "Pribadi" atau "Lainnya".
- AIW 66 97,1%
- Sertifikat Wakaf 2 2,9%
AIW = sudah ber-Akta Ikrar Wakaf · Sertifikat Wakaf = sudah bersertifikat · Pribadi = tanah belum diwakafkan.
Data tempat ibadah, imam & takmir
Jumlah tempat ibadah dihitung dari daftar nama yang diunggah (dipisah menurut kolom "Jenis"); kolom "Agama lain" = gereja + wihara + klenteng + pura (rinciannya ada di panel Rumah ibadah agama lain di atas), sedangkan kolom AIW/Sertifikat/Pribadi berasal dari kolom "Status Tanah". Imam & takmir tetap diisi lewat rekap angka.
| Kecamatan | Masjid | Musholla | Langgar | Agama lain | Total | Takmir | AIW | Sertifikat wakaf | Tanah pribadi | Profil KUA |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Karangan | 68 | 0 | 0 | 0 | 68 | 0 | 66 | 2 | 0 | Buka |
Potensi pengembangan
Dihitung dari angka yang sudah ada — bukan data jabatan per orang.
- 68 dari 68 rumah ibadah umat Islam (100,0%) belum tercatat punya takmir tetap — pendataan takmir adalah langkah pertama pembinaan.
- Rasio 1 masjid : 0,0 musholla; rasio musholla terbanyak ada di Kecamatan Karangan. Musholla yang jamaahnya sudah membesar dapat diusulkan naik status menjadi masjid.
- Rumah ibadah agama lain (Gereja, Wihara, Klenteng, Pura) dapat ikut didata lewat kolom "Jenis Tempat Ibadah" pada form yang diunggah kecamatan.
- Dari 68 tempat ibadah yang status tanahnya sudah diisi, 0 masih berdiri di atas tanah pribadi (0,0%) — sasaran utama pendampingan ikrar wakaf bagi masjid, musholla, dan langgar.
- 68 tempat ibadah sudah bersertifikat wakaf atau ber-AIW; salinan dokumennya sebaiknya ikut diarsipkan di KUA setempat.
- Angka ikrar wakaf di atas hanya dihitung dari status AIW & Sertifikat Wakaf. Rumah ibadah agama lain tidak dihitung di situ — AIW dan sertifikat wakaf adalah istilah tanah wakaf umat Islam, dan statusnya cukup dicatat "Pribadi" atau "Lainnya".
- Angka pada halaman ini bertingkat: data tempat ibadah per kecamatan, lalu rinciannya di halaman KUA masing-masing kecamatan.