Tempat Ibadah Dalam Angka
Jumlah masjid, musholla, langgar, serta rumah ibadah agama lain (gereja, wihara, klenteng, pura), sebarannya per kecamatan, data imam/takmir, dan potensi pengembangan.
Sebaran per kecamatan
Tiap batang mencantumkan jumlah total · masjid/musholla/langgar, lalu tambahan rumah ibadah agama lain bila ada. Tekan batang untuk menyaring.
Jenis tempat ibadah
Dari kolom "Jenis" pada form Data Tempat Ibadah: Masjid, Musholla, Langgar, Gereja, Wihara, Klenteng, atau Pura.
- Masjid 61 19,9%
- Musholla 187 61,1%
- Langgar 56 18,3%
- Gereja 2 0,7%
Rumah ibadah agama lain
Rumah ibadah umat Kristen (gereja), Buddha (wihara), Hindu (pura), dan Khonghucu/Tionghoa (klenteng) — diisi lewat kolom "Jenis Tempat Ibadah" pada form Data Tempat Ibadah.
| Kecamatan | Gereja | Wihara | Klenteng | Pura | Jumlah | Profil KUA |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Pogalan | 2 | 0 | 0 | 0 | 2 | Buka |
Status tanah tempat ibadah
Dari kolom "Status Tanah" pada form Data Tempat Ibadah. AIW dan sertifikat wakaf adalah istilah tanah wakaf umat Islam; rumah ibadah agama lain umumnya diisi "Pribadi" atau "Lainnya".
- AIW 182 59,5%
- Sertifikat Wakaf 80 26,1%
- Pribadi 42 13,7%
- Lainnya 2 0,7%
AIW = sudah ber-Akta Ikrar Wakaf · Sertifikat Wakaf = sudah bersertifikat · Pribadi = tanah belum diwakafkan.
Data tempat ibadah, imam & takmir
Jumlah tempat ibadah dihitung dari daftar nama yang diunggah (dipisah menurut kolom "Jenis"); kolom "Agama lain" = gereja + wihara + klenteng + pura (rinciannya ada di panel Rumah ibadah agama lain di atas), sedangkan kolom AIW/Sertifikat/Pribadi berasal dari kolom "Status Tanah". Imam & takmir tetap diisi lewat rekap angka.
| Kecamatan | Masjid | Musholla | Langgar | Agama lain | Total | Takmir | AIW | Sertifikat wakaf | Tanah pribadi | Profil KUA |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pogalan | 61 | 187 | 56 | 2 | 306 | 207 | 182 | 80 | 42 | Buka |
Potensi pengembangan
Dihitung dari angka yang sudah ada — bukan data jabatan per orang.
- 97 dari 304 rumah ibadah umat Islam (31,9%) belum tercatat punya takmir tetap — pendataan takmir adalah langkah pertama pembinaan.
- Rasio 1 masjid : 3,1 musholla; rasio musholla terbanyak ada di Kecamatan Pogalan. Musholla yang jamaahnya sudah membesar dapat diusulkan naik status menjadi masjid.
- 56 langgar/surau ikut terdata (18,3%) dari seluruh tempat ibadah. Langgar biasanya berdiri di dusun kecil; pendataannya berguna untuk mengusulkan bantuan pembangunan.
- Selain rumah ibadah umat Islam, terdata 2 rumah ibadah agama lain (2 gereja, 0 wihara, 0 klenteng, 0 pura). Pendataan ini melengkapi gambaran kerukunan umat beragama — kolom Status Tanah untuk rumah ibadah agama lain umumnya diisi "Pribadi" atau "Lainnya".
- Dari 306 tempat ibadah yang status tanahnya sudah diisi, 42 masih berdiri di atas tanah pribadi (13,7%) — sasaran utama pendampingan ikrar wakaf bagi masjid, musholla, dan langgar.
- 262 tempat ibadah sudah bersertifikat wakaf atau ber-AIW; salinan dokumennya sebaiknya ikut diarsipkan di KUA setempat.
- Angka ikrar wakaf di atas hanya dihitung dari status AIW & Sertifikat Wakaf. Rumah ibadah agama lain tidak dihitung di situ — AIW dan sertifikat wakaf adalah istilah tanah wakaf umat Islam, dan statusnya cukup dicatat "Pribadi" atau "Lainnya".
- Angka pada halaman ini bertingkat: data tempat ibadah per kecamatan, lalu rinciannya di halaman KUA masing-masing kecamatan.