Tempat Ibadah Dalam Angka
Jumlah masjid, musholla, langgar, serta rumah ibadah agama lain (gereja, wihara, klenteng, pura), sebarannya per kecamatan, data imam/takmir, dan potensi pengembangan.
Sebaran per kecamatan
Tiap batang mencantumkan jumlah total · masjid/musholla/langgar, lalu tambahan rumah ibadah agama lain bila ada. Tekan batang untuk menyaring.
Jenis tempat ibadah
Dari kolom "Jenis" pada form Data Tempat Ibadah: Masjid, Musholla, Langgar, Gereja, Wihara, Klenteng, atau Pura.
- Masjid 62 17,0%
- Musholla 205 59,4%
- Langgar 74 21,4%
- Gereja 3 0,9%
- Klenteng 1 0,3%
Rumah ibadah agama lain
Rumah ibadah umat Kristen (gereja), Buddha (wihara), Hindu (pura), dan Khonghucu/Tionghoa (klenteng) — diisi lewat kolom "Jenis Tempat Ibadah" pada form Data Tempat Ibadah.
| Kecamatan | Gereja | Wihara | Klenteng | Pura | Jumlah | Profil KUA |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Dongko | 3 | 0 | 1 | 0 | 4 | Buka |
Status tanah tempat ibadah
Dari kolom "Status Tanah" pada form Data Tempat Ibadah. AIW dan sertifikat wakaf adalah istilah tanah wakaf umat Islam; rumah ibadah agama lain umumnya diisi "Pribadi" atau "Lainnya".
- AIW 201 58,3%
- Sertifikat Wakaf 95 27,5%
- Pribadi 48 13,9%
- Lainnya 1 0,3%
AIW = sudah ber-Akta Ikrar Wakaf · Sertifikat Wakaf = sudah bersertifikat · Pribadi = tanah belum diwakafkan.
Data tempat ibadah, imam & takmir
Jumlah tempat ibadah dihitung dari daftar nama yang diunggah (dipisah menurut kolom "Jenis"); kolom "Agama lain" = gereja + wihara + klenteng + pura (rinciannya ada di panel Rumah ibadah agama lain di atas), sedangkan kolom AIW/Sertifikat/Pribadi berasal dari kolom "Status Tanah". Imam & takmir tetap diisi lewat rekap angka.
| Kecamatan | Masjid | Musholla | Langgar | Agama lain | Total | Takmir | AIW | Sertifikat wakaf | Tanah pribadi | Profil KUA |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Dongko | 62 | 205 | 74 | 4 | 345 | 222 | 201 | 95 | 48 | Buka |
Potensi pengembangan
Dihitung dari angka yang sudah ada — bukan data jabatan per orang.
- 119 dari 341 rumah ibadah umat Islam (34,9%) belum tercatat punya takmir tetap — pendataan takmir adalah langkah pertama pembinaan.
- Rasio 1 masjid : 3,3 musholla; rasio musholla terbanyak ada di Kecamatan Dongko. Musholla yang jamaahnya sudah membesar dapat diusulkan naik status menjadi masjid.
- 74 langgar/surau ikut terdata (21,4%) dari seluruh tempat ibadah. Langgar biasanya berdiri di dusun kecil; pendataannya berguna untuk mengusulkan bantuan pembangunan.
- Selain rumah ibadah umat Islam, terdata 4 rumah ibadah agama lain (3 gereja, 0 wihara, 1 klenteng, 0 pura). Pendataan ini melengkapi gambaran kerukunan umat beragama — kolom Status Tanah untuk rumah ibadah agama lain umumnya diisi "Pribadi" atau "Lainnya".
- Dari 345 tempat ibadah yang status tanahnya sudah diisi, 48 masih berdiri di atas tanah pribadi (13,9%) — sasaran utama pendampingan ikrar wakaf bagi masjid, musholla, dan langgar.
- 296 tempat ibadah sudah bersertifikat wakaf atau ber-AIW; salinan dokumennya sebaiknya ikut diarsipkan di KUA setempat.
- Angka ikrar wakaf di atas hanya dihitung dari status AIW & Sertifikat Wakaf. Rumah ibadah agama lain tidak dihitung di situ — AIW dan sertifikat wakaf adalah istilah tanah wakaf umat Islam, dan statusnya cukup dicatat "Pribadi" atau "Lainnya".
- Angka pada halaman ini bertingkat: data tempat ibadah per kecamatan, lalu rinciannya di halaman KUA masing-masing kecamatan.